Walimah pernikahan adalah
sunnah muakkadah menurut jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau
bersabda: "Apa ini?" Dia menjawab; "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji
kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu,
adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Juga riwayat lainnya dari Imam Muslim dari Anas berkata;
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengadakan jamuan makan (walimah) terhadap para istrinya -Abu kamil berkata-
terhadap para istri-istrinya, seperti jamuan yang beliau adakan waktu menikahi
Zainab. Ketika itu beliau menyembelih kambing."
Karena pernikahan didalam islam merupakan amal ketaatan kepada
Allah swt maka perlu dihindari berbagai acara yang didalamnya terdapat
perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan-aturan Allah swt yang bisa
menyebabkan hilangnya keberkahan didalamnya.
Diantara hal-hal yang seharusnya dihindari dalam acara walimatul
‘urs (pesta pernikahan):
1. Menghindari terjadinya ikhtilath (percampuran) antara para undangan
laki-laki dan perempuan dalam satu majlis, termasuk dalam hal ini menyandingkan
pengantin pria dan wanita di pelaminan yang disaksikan oleh seluruh undangan
yang hadir sementara diantara mereka ada yang shaleh, fasik atau mungkin kafir.
Biasanya setelah disandingkan maka para undangan baik laki-laki
dan perempuan berbaris memberikan ucapan kepada kedua mempelai secara
bergantian yang memungkinkan terjadi persentuhan kulit atau pandangan kepada
yang bukan mahramnya dan tak disangsikan lagi hal ini bisa mengundang fitnah.
Jika pada acara itu para undangan diberikan kesempatan untuk
memberian ucapan selamat hendaklah para undangan pria hanya memberikan ucapan
selamat kepada pengantin pria saja begitu juga dengan para undangan wanita
cukup memberikan ucapan selamat kepada pengantian wanita saja sehingga tidak
terjadi ikhtilat diantara mereka.
Termasuk ikhtilath adalah pengambilan foto atau gambar kedua
mempelai dengan para undangan yang hadir baik dengan menggunakan kamera maupun
video.
Firman Allah swt :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS.
An Nur : 30 – 31)
2. Tidak menghadirkan lagu-lagu atau para
penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang dapat melalaikan si pendengar
dari dzikrullah atau dapat membangkitkan syahwat mereka. Hindari pula
penggunaan alat-alat musik didalam walimah pernikahan ini kecuali duff
(rebana).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia menyerahkan
pengantin wanita kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: "Wahai Aisyah, apakah tidak ada
hiburan, sebab orang-orang Anshar senang akan hiburan?."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar
Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau
duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para
budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan
prajurit yang gugur pada saat perang Badar.”
Dibolehkan bagi anda menghadirkan nasyid-nasyid islamiyah
(senandung-senandung islami) yang tidak menggunakan peralatan musik.
Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa tidak mengapa mendengarkan
nasyid-nasyid didalam beberapa kesempatan, diantaranya pada walimah pernikahan
jika tidak mengandung musik dan suara-suara yang menyerupai musik (Markaz al
Fatwa No. 19596)
Hal-hal lain yang perlu anda perhatikan didalam melaksanakan
walimah pernikahan kelak agar sesuai dengan syariat adalah :
1. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya
tetapi juga orang-orang miskin.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa ia berkata;
"Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas
orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak
memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wasallam."
2. Menghindari perilaku mubazir didalam
pernikahan, termasuk menyebarkan undangan yang terlalu banyak melebihi
seharusnya. Firman Allah swt
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Artinya : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu)
secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan
dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Isra : 26 – 27)
3. Hendaknya
para undangan mendoakan kedua mempelai dengan doa-doa yang disyariatkan,
seperti :
"BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA
FII KHAIRIN" (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan
mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud)
“ALLAHUMMA BAARIK FIIHIMA WA BAARIK FII ABNAAIHIMA” (Ya Allah
berkahilah mereka berdua dan berkahilah bagi mereka berdua pada anak-anak
mereka berdua.” (HR. Ath Thabrani)
4. Meminta mahar yang paling mudah bagi si
lelaki.
Abu Daud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Wallahu A’lam
Dari Era Muslim