Kamis, 21 Februari 2013

Bersabarlah saudaraku


Sungguh sering kita mendengar orang berkata bahwa "Sabar sih sabar tapi kan sabar juga ada batasnya"..??? Setelah itu orang tersebut mulai marah,,,,???
Dan bila kita menderita sakit atau kesulitan maka sampai kapan kita harus bersabar???
Benarkah sabar ada batasnya??? dimana batasnya??? Apakah tingkat kesabaran semua orang sama???

Coba perhatikan ayat-ayat di dalam Al Qur'an yang mulia di bawah ini:

Surat Al Baqoroh 
ayat 286 
         "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."       


Al Ma'aarij (70)
-Ayat 5-

Maka bersabarlah kamu dengan sabar yang baik.

An Nahl (16)
-Ayat 42-

(yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja mereka bertawakkal.

An Nahl (16)
-Ayat 127-

Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.


Al Baqarah (2)
-Ayat153-
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu [99], sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.


[99] Ada pula yang mengartikan: "Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat".


Dari ayat2 diatas, pada dasarnya ALLOH tidak akan menguji seseorang melebihi kemampuannya atau dengan kata lain tidak melebihi batas kesabarannya dalam menghadapi ujian, betul tidak?
Dengan memohon pertolongan ALLOH melalui sholat kita maka insyaALLOH kemampuan kita menghadapi ujian dan cobaan juga semakin baik. 
Tapi sholatnya yang seperti apa yang bisa meningkatkan kesabaran kita? Tentunya sholat yang khusyu kan? 
Tapi bagaimana bisa sholat khusyu sedangkan bacaan sholatpun belum tau artinya? Ya belajar, kan setiap mukmin diperintahkan/diwajibkan untuk belajar agama .
Jadi pada dasarnya ALLOH memberikan kepada kita semua kesempatan yang sama untuk meningkatkan diri terus dalam kesabaran dan ALLOH menginginkan hambanya selamat di dunia dan akhirat dengan  memberikan Al-qur'an yang mulia sebagai petunjuknya.

Wallohu a'lam


Pernikahan yang sesuai ISLAM




Walimah pernikahan adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Dia menjawab; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Juga riwayat lainnya dari Imam Muslim dari Anas berkata; "Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan jamuan makan (walimah) terhadap para istrinya -Abu kamil berkata- terhadap para istri-istrinya, seperti jamuan yang beliau adakan waktu menikahi Zainab. Ketika itu beliau menyembelih kambing."
Karena pernikahan didalam islam merupakan amal ketaatan kepada Allah swt maka perlu dihindari berbagai acara yang didalamnya terdapat perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan-aturan Allah swt yang bisa menyebabkan hilangnya keberkahan didalamnya.
Diantara hal-hal yang seharusnya dihindari dalam acara walimatul ‘urs (pesta pernikahan):
1. Menghindari terjadinya ikhtilath (percampuran) antara para undangan laki-laki dan perempuan dalam satu majlis, termasuk dalam hal ini menyandingkan pengantin pria dan wanita di pelaminan yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sementara diantara mereka ada yang shaleh, fasik atau mungkin kafir.
Biasanya setelah disandingkan maka para undangan baik laki-laki dan perempuan berbaris memberikan ucapan kepada kedua mempelai secara bergantian yang memungkinkan terjadi persentuhan kulit atau pandangan kepada yang bukan mahramnya dan tak disangsikan lagi hal ini bisa mengundang fitnah.
Jika pada acara itu para undangan diberikan kesempatan untuk memberian ucapan selamat hendaklah para undangan pria hanya memberikan ucapan selamat kepada pengantin pria saja begitu juga dengan para undangan wanita cukup memberikan ucapan selamat kepada pengantian wanita saja sehingga tidak terjadi ikhtilat diantara mereka.
Termasuk ikhtilath adalah pengambilan foto atau gambar kedua mempelai dengan para undangan yang hadir baik dengan menggunakan kamera maupun video.
Firman Allah swt :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur : 30 – 31)

2. Tidak menghadirkan lagu-lagu atau para penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah atau dapat membangkitkan syahwat mereka. Hindari pula penggunaan alat-alat musik didalam walimah pernikahan ini kecuali duff (rebana).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia menyerahkan pengantin wanita kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: "Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan, sebab orang-orang Anshar senang akan hiburan?."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar.”
Dibolehkan bagi anda menghadirkan nasyid-nasyid islamiyah (senandung-senandung islami) yang tidak menggunakan peralatan musik.
Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa tidak mengapa mendengarkan nasyid-nasyid didalam beberapa kesempatan, diantaranya pada walimah pernikahan jika tidak mengandung musik dan suara-suara yang menyerupai musik (Markaz al Fatwa No. 19596)
Hal-hal lain yang perlu anda perhatikan didalam melaksanakan walimah pernikahan kelak agar sesuai dengan syariat adalah :
1. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya tetapi juga orang-orang miskin.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa ia berkata; "Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam."
2. Menghindari perilaku mubazir didalam pernikahan, termasuk menyebarkan undangan yang terlalu banyak melebihi seharusnya. Firman Allah swt
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Artinya : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Isra : 26 – 27)
3. Hendaknya para undangan mendoakan kedua mempelai dengan doa-doa yang disyariatkan, seperti :
"BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA FII KHAIRIN" (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud)
ALLAHUMMA BAARIK FIIHIMA WA BAARIK FII ABNAAIHIMA” (Ya Allah berkahilah mereka berdua dan berkahilah bagi mereka berdua pada anak-anak mereka berdua.” (HR. Ath Thabrani)
4. Meminta mahar yang paling mudah bagi si lelaki.
Abu Daud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Wallahu A’lam

Dari Era Muslim

Senin, 18 Februari 2013

Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik


Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu
Oleh: Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. ALLOH Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan ALLOH tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan ALLOH itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi ALLOH yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa' (dinisbatkan kepada Nabi ShallALLOHu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah ShallALLOHu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.
"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
 Saya memohon kepada ALLOH Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. WALLOHu a'lam.
[Fatawal Mar'ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Sabtu, 16 Februari 2013

BERBAGI TIP MINUMAN SEHAT

Redakan stres,bangkitkan tenaga dengan cara minum "TEH MINT LEMON" Cocok diminum hangat ketika sedang stress, sulit tidur atau mudah tersinggung.   
Masukkan 10 lembar daun mint kedalam 600 ml air mendidih yang sudah direbus bersama 90 gram gulabatu, diamkan selama 10 - 15 menit kemudian masukkan 1 sdm perasan jeruk lemon.