Kamis, 06 Juni 2013

Penyakit karena Hasad dan Pujian



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: Mohon penjelasan tentang penyakit ‘ain, apakah dengan memajang foto di FB atau BB bisa menimbulkan penyakit ‘ain?
Jawaban: Penyakit ‘ain, yaitu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
والعين نظر باستحسان مشوب بحسد من خبيث الطبع يحصل للمنظور منه ضرر
“Dan ‘ain itu adalah pandangan suka disertai hasad yang berasal dari kejelekan tabiat, yang dapat menyebabkan orang yang dipandang itu tertimpa suatu bahaya.” [Fathul Bari, 10/200]
Penyakit ‘ain adalah sesuatu yang benar-benar ada secara hakiki. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الْعَيْنُ حَق وَلَوْ كَانَ شَىْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا
“’Ain itu benar adanya, andaikan ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir maka ‘ain akan mendahuluinya, dan apabila kalian diminta untuk mandi maka mandilah.” [HR. Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]
Beberapa Faidah:
1) Apabila seseorang melihat sesuatu yang mengagumkan pada diri saudaranya, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan, BaarokaLlaahu fiyk: Semoga Allah memberkahimu), inilah cara untuk mencegah penyakit ‘ain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيه ، أَوْ مِنْ نَفْسِهِ ، أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ
“Apabila seorang dari kalian melihat sesuatu dari saudaranya, atau melihat diri saudaranya, atau melihat hartanya yang menakjubkan, maka hendaklah ia mendoakan keberkahan untuk saudaranya tersebut, karena sesungguhnya penyakit ‘ain benar-benar ada.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amir, Ash-Shahihah, no. 2572]
2) Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di atas menjelaskan kepada kita salah satu cara untuk mengobati penyakit ‘ain adalah dengan meminta kepada orang yang memandang untuk mandi, kemudian bekas air mandinya disiramkan kepada orang yang dipandangnya. Adapun bagaimana tata caranya, dijelaskan dalam hadits berikut,
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، قَالَ : مَرَّ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ بِسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، وَهُوَ يَغْتَسِلُ فَقَالَ : لَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ ، وَلاَ جِلْدَ مُخَبَّأَةٍ فَمَا لَبِثَ أَنْ لُبِطَ بِهِ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ : أَدْرِكْ سَهْلاً صَرِيعًا ، قَالَ مَنْ تَتَّهِمُونَ بِهِ قَالُوا عَامِرَ بْنَ رَبِيعَةَ ، قَالَ : عَلاَمَ يَقْتُلُ أَحَدُكُم أَخَاهُ ، إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ ، فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ.
قَالَ سُفْيَانُ : قَالَ مَعْمَرٌ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ : وَأَمَرَهُ أَنْ يَكْفَأَ الإِنَاءَ مِنْ خَلْفِهِ.
“Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, ia berkata: Amir bin Rabi’ah melewati Sahl bin Hunaif ketika ia sedang mandi, lalu Amir berkata: Aku tidak melihat seperti hari ini; kulit yang lebih mirip (keindahannya) dengan kulit wanita yang dipingit, maka tidak berapa lama kemudian Sahl terjatuh, lalu beliau dibawa kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, seraya dikatakan: “Selamatkanlah Sahl yang sedang terbaring sakit.” Beliau bersabda: “Siapa yang kalian curigai telah menyebabkan ini?” Mereka berkata: “Amir bin Rabi’ah.” Beliau bersabda: “Kenapakah seorang dari kalian membunuh saudaranya? Seharusnya apabila seorang dari kalian melihat sesuatu pada diri saudaranya yang menakjubkan, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya.” Kemudian beliau meminta air, lalu menyuruh Amir untuk berwudhu, Amir mencuci wajahnya, kedua tangannya sampai ke siku, dua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyiramkan (bekas airnya) kepada Sahl.” Berkata Sufyan, berkata Ma’mar dari Az-Zuhri: Beliau memerintahkannya untuk menyiramkan air dari arah belakangnya.”  [HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, Shahih Ibni Majah, no. 2828]
3) Cara penyembuhan lainnya adalah dengan diruqyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَة
“Tidak ada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali untuk penyakit ‘ain atau penyakit yang diakibatkan sengatan binatang berbisa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu’anhu]
4) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperlindungkan anak-anak kepada Allah ta’ala dari penyakit ‘ain, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَيَقُولُ إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ الله التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّة
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memperlindungkan Al-Hasan dan Al-Husain (kepada Allah ta’ala):
أَعُيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ
“U’idzukuma bi kalimaatillaahit taammati min kulli syaithonin wa haamatin wa min kulli ‘ainin laamatin.”
“Aku memperlindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang maha sempurna dari setan, binatang berbisa dan mata yang dengki (makna yang lain: segala macam bahaya).”
Dan beliau bersabda (kepada Al-Hasan dan Al-Husain), sesungguhnya bapak kalian berdua (yaitu nabi Ibrahim ‘alaihissalam) memperlindungkan Ismail dan Ishaq dengan doa ini.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma]
5) Hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif di atas menunjukkan bahwa orang yang terkena penyakit ‘ain karena dipandang secara langsung. Adapun apakah mungkin terkena penyakit ‘ain jika dipandang melalui fotonya atau gambarnya maka kami belum mengetahui penjelasan ulama akan hal tersebut, silakan ditanyakan kepada para Ustadz lainnya. Akan tetapi membuat gambar-gambar bernyawa apakah yang dibuat oleh tangan maupun mesin adalah terlarang berdasarkan keumuman dalil diharamkannya gambar bernyawa tanpa memberikan pengecualiaan untuk gambar yang dibuat oleh mesin. Berdasarkan banyak hadits, diantaranya,
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ
“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang tergambar pada wajah beliau, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?” Beliau bersabda, “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab, “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.”
Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Terlebih lagi jika gambar seorang wanita disebarkan di internet, maka sisi keharamannya bertambah, diantaranya:
Pertama: Menimbulkan fitnah (godaan) bagi laki-laki dan bisa berdampak pada maraknya perzinahan.
Kedua: Dosa menampakkan aurat dan mungkin disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menginginkan kejelekan.
Ketiga: Menjadikan suami dan mahramnya sebagai orang-orang yang kehilangan sifat cemburu (dayuts), satu sifat yang pernah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagai penghalang masuk surga.
Maka janganlah membuat gambar bernyawa, baik dengan tangan maupun mesin, jangan pula memajangnya di internet dalam rangka taat kepada Allah ta’ala dan kehati-hatian dalam mentaati-Nya.

Rabu, 06 Maret 2013

Pacaran sebelum menikah, boleh???


Pacaran sebelum Menikah

 Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?
Jawaban:
Perkataan penanya “Sebelum Pernikahan”, apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah, maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk (membina rumah tangga) bersamanya.
Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan.Tidak boleh bagi seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing yang bukan mahramnya, tidak dengan ucapan, tidak dengan memandang dan tidak dengan berdua-duaan. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ. وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seseorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya, dan janganlah wanita melakukan safar kecuali disertai mahramnya” (Muttafaqun ‘alaihi – red)
Walhasil, apabila hubungan tersebut setelah akad, maka tidaklah mengapa. Namun apabila sebelum akad nikah, meskipun setelah khitbah dan diterima, maka sesungguhnya tidak boleh, itu adalah perbuatan haram baginya, sebab wanita tersebut masih asing dan belum menjadi mahramnya hingga dia mengadakan akad dengannya.
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai” hal 475, Abu Abdirrahman Sayyid bin Abdirrahman As Shubaihi, taqdim dan Murajaah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerjemah Abu Huzaifah, penerbit Maktabah Al Ghuroba, Solo)

Kamis, 21 Februari 2013

Bersabarlah saudaraku


Sungguh sering kita mendengar orang berkata bahwa "Sabar sih sabar tapi kan sabar juga ada batasnya"..??? Setelah itu orang tersebut mulai marah,,,,???
Dan bila kita menderita sakit atau kesulitan maka sampai kapan kita harus bersabar???
Benarkah sabar ada batasnya??? dimana batasnya??? Apakah tingkat kesabaran semua orang sama???

Coba perhatikan ayat-ayat di dalam Al Qur'an yang mulia di bawah ini:

Surat Al Baqoroh 
ayat 286 
         "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."       


Al Ma'aarij (70)
-Ayat 5-

Maka bersabarlah kamu dengan sabar yang baik.

An Nahl (16)
-Ayat 42-

(yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja mereka bertawakkal.

An Nahl (16)
-Ayat 127-

Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.


Al Baqarah (2)
-Ayat153-
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu [99], sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.


[99] Ada pula yang mengartikan: "Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat".


Dari ayat2 diatas, pada dasarnya ALLOH tidak akan menguji seseorang melebihi kemampuannya atau dengan kata lain tidak melebihi batas kesabarannya dalam menghadapi ujian, betul tidak?
Dengan memohon pertolongan ALLOH melalui sholat kita maka insyaALLOH kemampuan kita menghadapi ujian dan cobaan juga semakin baik. 
Tapi sholatnya yang seperti apa yang bisa meningkatkan kesabaran kita? Tentunya sholat yang khusyu kan? 
Tapi bagaimana bisa sholat khusyu sedangkan bacaan sholatpun belum tau artinya? Ya belajar, kan setiap mukmin diperintahkan/diwajibkan untuk belajar agama .
Jadi pada dasarnya ALLOH memberikan kepada kita semua kesempatan yang sama untuk meningkatkan diri terus dalam kesabaran dan ALLOH menginginkan hambanya selamat di dunia dan akhirat dengan  memberikan Al-qur'an yang mulia sebagai petunjuknya.

Wallohu a'lam


Pernikahan yang sesuai ISLAM




Walimah pernikahan adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Dia menjawab; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Juga riwayat lainnya dari Imam Muslim dari Anas berkata; "Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan jamuan makan (walimah) terhadap para istrinya -Abu kamil berkata- terhadap para istri-istrinya, seperti jamuan yang beliau adakan waktu menikahi Zainab. Ketika itu beliau menyembelih kambing."
Karena pernikahan didalam islam merupakan amal ketaatan kepada Allah swt maka perlu dihindari berbagai acara yang didalamnya terdapat perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan-aturan Allah swt yang bisa menyebabkan hilangnya keberkahan didalamnya.
Diantara hal-hal yang seharusnya dihindari dalam acara walimatul ‘urs (pesta pernikahan):
1. Menghindari terjadinya ikhtilath (percampuran) antara para undangan laki-laki dan perempuan dalam satu majlis, termasuk dalam hal ini menyandingkan pengantin pria dan wanita di pelaminan yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sementara diantara mereka ada yang shaleh, fasik atau mungkin kafir.
Biasanya setelah disandingkan maka para undangan baik laki-laki dan perempuan berbaris memberikan ucapan kepada kedua mempelai secara bergantian yang memungkinkan terjadi persentuhan kulit atau pandangan kepada yang bukan mahramnya dan tak disangsikan lagi hal ini bisa mengundang fitnah.
Jika pada acara itu para undangan diberikan kesempatan untuk memberian ucapan selamat hendaklah para undangan pria hanya memberikan ucapan selamat kepada pengantin pria saja begitu juga dengan para undangan wanita cukup memberikan ucapan selamat kepada pengantian wanita saja sehingga tidak terjadi ikhtilat diantara mereka.
Termasuk ikhtilath adalah pengambilan foto atau gambar kedua mempelai dengan para undangan yang hadir baik dengan menggunakan kamera maupun video.
Firman Allah swt :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur : 30 – 31)

2. Tidak menghadirkan lagu-lagu atau para penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah atau dapat membangkitkan syahwat mereka. Hindari pula penggunaan alat-alat musik didalam walimah pernikahan ini kecuali duff (rebana).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia menyerahkan pengantin wanita kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: "Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan, sebab orang-orang Anshar senang akan hiburan?."
Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar.”
Dibolehkan bagi anda menghadirkan nasyid-nasyid islamiyah (senandung-senandung islami) yang tidak menggunakan peralatan musik.
Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa tidak mengapa mendengarkan nasyid-nasyid didalam beberapa kesempatan, diantaranya pada walimah pernikahan jika tidak mengandung musik dan suara-suara yang menyerupai musik (Markaz al Fatwa No. 19596)
Hal-hal lain yang perlu anda perhatikan didalam melaksanakan walimah pernikahan kelak agar sesuai dengan syariat adalah :
1. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya tetapi juga orang-orang miskin.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa ia berkata; "Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam."
2. Menghindari perilaku mubazir didalam pernikahan, termasuk menyebarkan undangan yang terlalu banyak melebihi seharusnya. Firman Allah swt
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Artinya : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Isra : 26 – 27)
3. Hendaknya para undangan mendoakan kedua mempelai dengan doa-doa yang disyariatkan, seperti :
"BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA FII KHAIRIN" (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud)
ALLAHUMMA BAARIK FIIHIMA WA BAARIK FII ABNAAIHIMA” (Ya Allah berkahilah mereka berdua dan berkahilah bagi mereka berdua pada anak-anak mereka berdua.” (HR. Ath Thabrani)
4. Meminta mahar yang paling mudah bagi si lelaki.
Abu Daud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Wallahu A’lam

Dari Era Muslim

Senin, 18 Februari 2013

Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik


Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu
Oleh: Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. ALLOH Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan ALLOH tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan ALLOH itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi ALLOH yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa' (dinisbatkan kepada Nabi ShallALLOHu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah ShallALLOHu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.
"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
 Saya memohon kepada ALLOH Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. WALLOHu a'lam.
[Fatawal Mar'ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Sabtu, 16 Februari 2013

BERBAGI TIP MINUMAN SEHAT

Redakan stres,bangkitkan tenaga dengan cara minum "TEH MINT LEMON" Cocok diminum hangat ketika sedang stress, sulit tidur atau mudah tersinggung.   
Masukkan 10 lembar daun mint kedalam 600 ml air mendidih yang sudah direbus bersama 90 gram gulabatu, diamkan selama 10 - 15 menit kemudian masukkan 1 sdm perasan jeruk lemon. 

Sabtu, 26 Januari 2013

Busana Muslimah Syar'i


Syarat-Syarat Pakaian Syar’i Yang Diwajibkan Bagi Kaum Wanita Muslimah, Menutupi Seluruh Tubuh, Tidak Ketat, Tidak Tipis Dan Lain Sebagainya

Barangkali masih banyak di antara para ukhti yang bertanya, bagaimanakah yang disebut pakaian yang syar’i yang diperintahkan oleh syari’at ajaran agama?? bagi para ukhti yang sudah mengetahui serta mengikuti pakaian syar’i yang diperintahkan dalam ajaran agama, Alhamdulillah jika ukhti sudah mengikuti sebagaimana yang diperintahkan. Namun sangat menyedihkan sekali mode-mode pakaian wanita di negeri Indonesia kita yang tercinta ini yang Alhamdulillah mayoritas muslim, namun justru para muslimah lebih menyukai trend fashion dan mode ala barat biar dibilang sexy atau lebih tepatnya dapat dikatakan mengundang sex-pent (baca Disini) Sexy-y=Sex, untuk itu bagi para ukhti yang hatinya masih cenderung pada kebaikan berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pakaian syar’i:
  1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Lihat surat an Nuur: 31, Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.
  2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
  3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki Ada hadits nih, Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih)
  5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian  Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.  Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.  Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen.
  6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala baratbaik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi


  • Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

  • Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
 أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :


أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapat ukhti dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.

 Dinukil dari tausyiah.com