Hukum Mendengarkan
Musik Dan Lagu
Oleh: Syaikh Muhamamd
bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak
disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan
oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat
kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. ALLOH
Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan ALLOH tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan ALLOH itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi
ALLOH yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan
penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir
itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an
dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan
sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa'
(dinisbatkan kepada Nabi ShallALLOHu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar
adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang
merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu
yang diperingatkan oleh Rasulullah ShallALLOHu 'alaihi wa sallam dalam
haditsnya.
"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku
menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik".
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia
adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat
musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir
Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para
saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah
sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan
alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik
sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya
adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata
setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak
melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan
masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
Saya memohon kepada ALLOH
Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar
memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki
kaum muslimin. WALLOHu a'lam.
[Fatawal Mar'ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar